Lanjut Kajati Sulsel, cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI NOMOR: B-67/A/SUJA/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa Intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.
Kajati Sulsel Agus Salim mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Jaksa Agung RI, untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
“Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena pola hidup hedonis,” tegasnya.
Untuk itu, Agus Salim juga meminta untuk Mencermati Dan Mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara lain :
1. Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.
2. Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan.
3. Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat.
4. Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan.
5. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa.
Kajati Sulsel Agus Salim mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan.
Agus Salim juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta kerjasama yang baik selama bertugas di lingkungan kejaksaan tinggi sulawesi selatan kepada pejabat yang lama serta berpesan semoga nantinya dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya.
pejabat-pejabat sebelumnya, yaitu :
– Zuhandi, SH., MH. Sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam Dan Agraria/Tata Ruang Pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
– Agus Riyanto, SH. Sebagai Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
– Nurul Wahida Rifai, SH., MH. Sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dan Pimpinan Pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
– Wahyudi Eko Husodo, SH., MH. Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
– Taufiq Djalal, SH., MH. Sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
– Susanto Gani, SH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH