Kasus Graffitty “Kalasi” Baliho Mantan Bupati Irwan Hamid, Polisi Tetapkan HM Sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polisi akhirnya menetapkan lelaki berinisial HM sebagai tersangka pelaku kasus vandalisme graffitty pada baliho mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid atas kasus pencoretan baliho Irwan Hamid, yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang serta bukti rekaman CCTV.

Reza mengatakan, setelah interogasi yang dilakukan disertai keterangan dan bukti-bukti yang cukup, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka HM mengaku seorang diri melakukan vandalisme graffitty berupa pencoretan baliho Bupati dengan menuliskan kata "Kalasi" (=Curang) tepat dibawah Tulisan Terima kasih Bupatiku pada Sabtu (13/4) lalu di dua titik lokasi pemasangan baliho yang berbeda," kata Reza di Aula Quick Wins, Mapolres Pinrang, Kamis (13/6).

Dari hasil kejahatan tersebut, Polisi menyita barang bukti 2 buah baliho ukuran besar, 1 unit mobil dan 4 buah kaleng Pilox.

Reza memaparkan, motif tersangka HM melakukan hal itu karena adanya sedikit kekecewaan dan sakit hati terhadap Bupati Irwan Hamid. Padahal, keduanya pernah dekat. Hubungan mereka kemudian sedikit renggang, hingga HM merasa diabaikan dan tidak dipedulikan lagi.

"Saat melintas di Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) malam sekitar pukul 01.00 Wita, HM melihat baliho Bupati Pinrang yang bertuliskan Terima Kasih Bupatiku. Secara spontan, timbul niat HM untuk menambahkan kata "Kalasi" di baliho tersebut. Hingga akhirnya, dengan diantar mobil oleh menantu pelaku berinisial AZ, pelaku menuju ke kedua lokasi tersebut kemudian menambahkan kata "Kalasi" berupa model tulisan graffitty menggunakan cat semprot/pilox di baliho yang terpasang itu," papar Reza.

Baca juga :  Abrahah

Meski ditetapkan tersangka, kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku HM. Menurutnya, pihak pelapor yang dikuasakan kepada Abd Rahman dan korban sendiri tengah mengurus persoalan ini untuk diselesaikan secara mediasi dengan pelaku HM.

Selain itu, pada pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, diatur dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

"Pelaku tidak ditahan, karena masih menunggu proses mediasi. Selain itu, juga karena pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Reza. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...