PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polisi akhirnya menetapkan lelaki berinisial HM sebagai tersangka pelaku kasus vandalisme graffitty pada baliho mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Bupati Pinrang, Irwan Hamid atas kasus pencoretan baliho Irwan Hamid, yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang serta bukti rekaman CCTV.
Reza mengatakan, setelah interogasi yang dilakukan disertai keterangan dan bukti-bukti yang cukup, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka HM mengaku seorang diri melakukan vandalisme graffitty berupa pencoretan baliho Bupati dengan menuliskan kata "Kalasi" (=Curang) tepat dibawah Tulisan Terima kasih Bupatiku pada Sabtu (13/4) lalu di dua titik lokasi pemasangan baliho yang berbeda," kata Reza di Aula Quick Wins, Mapolres Pinrang, Kamis (13/6).
Dari hasil kejahatan tersebut, Polisi menyita barang bukti 2 buah baliho ukuran besar, 1 unit mobil dan 4 buah kaleng Pilox.
Reza memaparkan, motif tersangka HM melakukan hal itu karena adanya sedikit kekecewaan dan sakit hati terhadap Bupati Irwan Hamid. Padahal, keduanya pernah dekat. Hubungan mereka kemudian sedikit renggang, hingga HM merasa diabaikan dan tidak dipedulikan lagi.
"Saat melintas di Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) malam sekitar pukul 01.00 Wita, HM melihat baliho Bupati Pinrang yang bertuliskan Terima Kasih Bupatiku. Secara spontan, timbul niat HM untuk menambahkan kata "Kalasi" di baliho tersebut. Hingga akhirnya, dengan diantar mobil oleh menantu pelaku berinisial AZ, pelaku menuju ke kedua lokasi tersebut kemudian menambahkan kata "Kalasi" berupa model tulisan graffitty menggunakan cat semprot/pilox di baliho yang terpasang itu," papar Reza.
Meski ditetapkan tersangka, kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku HM. Menurutnya, pihak pelapor yang dikuasakan kepada Abd Rahman dan korban sendiri tengah mengurus persoalan ini untuk diselesaikan secara mediasi dengan pelaku HM.
Selain itu, pada pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, diatur dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
"Pelaku tidak ditahan, karena masih menunggu proses mediasi. Selain itu, juga karena pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Reza. (busrah)