Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saat persidangan terungkap tuntutan JPU terhadap terduga pelaku hanya menuntut 2 bulan penjara, tuntutan Ini yang membuat kita (pihak korban-red) kecewa, padahal pada pasal 351 Ayat 1, terhadap tersangka dapat dituntut 4 bulan penjara,” ungkap Rachman.

Rachman menjelaskan pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terlalu ringan. Dimana korban N mengalami luka cukup serius. “Terdapat 15 jahitan pada tangan yang luka yang dialami korban akibat kejadian dugaan penganiayaan,” tandasnya.

Kasus dugaan Perusakan

Menurut Rachman, dalam kasus dugaan perusakan, sedangkan korban inisial N dilaporkan juga kasus perusakan dan diancam pasal 406 KUHP ayat (1) dan dijadikan tersangka lalu dituntut juga dengan tuntutan 2 bulan. “Ini yang menjadi kekecewaan oleh pihak korban. Yang mana korban penganiayaan disamakan tuntutannya dengan tuntutan perusakan,” kuncinya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Memupuk Kebersamaan, Kru Radio Suara Bersatu dan Sinjai TV Buka Puasa Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...