Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

"Saat persidangan terungkap tuntutan JPU terhadap terduga pelaku hanya menuntut 2 bulan penjara, tuntutan Ini yang membuat kita (pihak korban-red) kecewa, padahal pada pasal 351 Ayat 1, terhadap tersangka dapat dituntut 4 bulan penjara," ungkap Rachman.

Rachman menjelaskan pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terlalu ringan. Dimana korban N mengalami luka cukup serius. "Terdapat 15 jahitan pada tangan yang luka yang dialami korban akibat kejadian dugaan penganiayaan," tandasnya.

Kasus dugaan Perusakan

Menurut Rachman, dalam kasus dugaan perusakan, sedangkan korban inisial N dilaporkan juga kasus perusakan dan diancam pasal 406 KUHP ayat (1) dan dijadikan tersangka lalu dituntut juga dengan tuntutan 2 bulan. "Ini yang menjadi kekecewaan oleh pihak korban. Yang mana korban penganiayaan disamakan tuntutannya dengan tuntutan perusakan," kuncinya. (*)

Baca juga :  Propam Polda Sulsel Laksanakan Gaktibplin di Polres Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan Ditangkap, Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong dan Syakir Diduga Terlibat

PEDOMANRAKYAT, BONE - Ribuan warga Bone melakukan demostrasi menuntut dalang kerusuhan demo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB...

Munafri Arifuddin: PSMTI Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Program Sosial Di Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan paguyuban dalam membangun Kota...

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...