PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Oknum Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai di Pinrang yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 berinisial KR, akhirnya memenuhi panggilan Polisi setelah penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (19/6) malam.
KR dipanggil penyidik Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang untuk kedua kalinya, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap N (18), keponakan KR sendiri. Pada pemanggilan pertama, KR tidak hadir.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, pihak terlapor KR telah memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali disurati. Terlapor juga sudah diambil keterangannya oleh Penyidik PPA berkaitan dengan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap ponakannya, N.
”Penyidik sudah berupaya menghadirkan terlapor untuk dimintai keterangannya, namun pada pemanggilan kedua ini baru sempat dipenuhi," kata Iptu Andi Reza, di Mapolres Pinrang.
Reza menyebutkan, penyidik memaklumi kehadiran terlapor yang baru sempat hadir pada malam hari untuk memenuhi panggilan kedua penyidik. Karena terlapor juga memiliki kesibukan lainnya.
Reza mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor untuk diambil keterangannya didampingi langsung kuasa hukum terlapor.
Sebelumnya, KR, Oknum caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang, itu dilaporkan oleh N (18) atas dugaan pencabulan yang dilakukan terlapor pada 2020 lalu, saat pelapor masih berusia 15 tahun. Namun, berselang kemudian, laporan tersebut dicabut kembali secara lisan oleh pelapor bersama Ibu pelapor.
Namun, AG Ayah korban bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polres untuk menyampaikan keberatannya bila laporan anaknya dicabut serta meminta kepada penyidik agar laporan tersebut dilanjutkan.
”Polisi masih akan mendalami keterangan terlapor. Setelah itu, kita akan lakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Reza. (busrah)