“Sehingga, jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan,” timpalnya.
Tambah Kasubdit lagi, namun tetap akan diimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran).
Uji coba implementasi pada 7 Polda ini (Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT) akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024.
“Setelah itu akan dilakukan Analisa dan Evaluasi dari hasil ujicoba untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya,” Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto SIK, menandaskan.(Hdr)