Atas capaian, DPRD Kabupaten Sinjai tidak melakukan Pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Apresiasi ini juga disampaikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sinjai saat menyampaikan pandangan umum fraksi dihadapan Pj. Bupati Sinjai.
Sementara itu Pj. Bupati T.R. Fahsul Falah menyebutkan keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, kerja nyata, kerja sama, serta kolaborasi dan sinergutas yang terjalin dengan baik abtara Pemkab dan DPRD Sinjai.
“Kami juga sangat berterima kasih atas kolaborasi yang terjalin selama ini dan tentu kami tidak puas diri tetapi hendaknya ini menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih optimal,” tandasnya. (AaN)