PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) — yang mendudukkan Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Maros sebagai terdakwanya, kembali dilanjutkan Senin (24/06/2024) siang.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros Khairul, SH, MH dan dihadiri jaksa penuntut umum Alatas, SH bersama Ade Hartanto, SH mendengarkan kesaksian Ny. Yayuk dan Ny. Kasmawati. Kedua ibu kandung para terdakwa ini dihadapkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh penasehat hukum Ilham Prawira, SH.
Saat memberikan keterangan di depan sidang yang turut dihadiri ayah serta adik kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw bersama Virly Wehantouw dan juga didampingi pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga, kedua saksi dengan intonasi suara terisak-isak membeberkan bagaimana perilaku sehari-hari kedua terdakwa hingga kondisi kehidupan keluarga mereka.
Menjawab sederetan pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum menyangkut peristiwa kematian putra seorang wartawan senior di Makassar ini saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023 dimana kedua terdakwa selaku penanggung jawab langsung di lapangan, kedua ibu rumah tangga ini mengaku baru mengetahui kejadian tersebut saat perkaranya sudah bergulir di kepolisian.
“Saudara saksi Ny. Yayuk selaku orangtua kandung Ibrahim, kapan baru mengetahui peristiwa kematian salah seorang mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM Mapala 09 FT Unhas dimana putra ibu menjabat sebagai ketua organisasi tersebut ? Ibaratkan ada seorang anak terjatuh di jalan dan saya sementara berada didekatnya lalu cuek, kemudian tiba-tiba datang mobil melindasnya, dan akhirnya timbul penyesalan, kenapa tadi saya tidak tarik anak itu ? Apakah saksi pernah panggil Ibrahim dan menanyakan hal tersebut ?,” sergah hakim Khairul.
“Pak hakim, awalnya saya tidak mengetahui kejadian yang telah menimbulkan korban jiwa ini. Saya baru mengetahui ketika suatu waktu Ibrahim terlihat panik setelah dipanggil pihak kepolisian hingga iapun menceritakan tentang peristiwa adanya peserta Diksar Mapala yang meninggal dunia,” ungkap Ny. Yayuk lalu mengajukan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang terbaik bagi putra sulungnya dan mencerminkan keadilan.