Sambil Terisak di Depan Sidang Kasus Kematian Virendy, Ibu Kandung Terdakwa Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Terbaik

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Jawaban senada juga dipaparkan oleh saksi Ny. Kasmawati yang mengaku baru mengetahui kasus ini setelah suatu ketika Farhan meminta sarung kepadanya. Saat ditanyakan untuk apa sarung itu, sang anak akhirnya mengaku bahwa ia mendapat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa terkait kasus kematian mahasiswa peserta Diksar Mapala FT Unhas, dan mengkhawatirkan jika dirinya tidak dipulangkan lagi.

“Saya juga mulanya tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut. Nanti suatu ketika, Farhan hendak pamitan pergi dan menanyakan apakah ibu punya sarung untuk diberikan kepadanya. Saya lalu tanyakan untuk apa sarung itu, hingga akhirnya dia mengaku mendapat panggilan dari kepolisian terkait kasus kematian seorang mahasiswa peserta kegiatan Diksar Mapala. Farhan khawatir setelah pemeriksaan, dia tidak dipulangkan lagi oleh polisi,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Ny. Kasmawati juga menerangkan jika Farhan saat itu akhirnya menceritakan jika dirinya selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang terlibat langsung menolong almarhum dengan menggendong diatas punggungnya (bahasa Makassar : denge’) kemudian meninggal dunia. “Kejadian inilah yang membuat Farhan jadi trauma,” tandasnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang terbaik.

Selesai memberikan kesaksian, terlihat pemandangan mengharukan di depan persidangan, dimana para terdakwa secara bergantian diberi kesempatan oleh hakim Khairul untuk meminta maaf kepada kedua orangtuanya. Ibrahim dan Farhan pun dengan raut muka terlihat penuh kesedihan langsung maju menyalami dan memeluk ibu mereka yang tak kuasa menahan tangisnya.

Usai mendengar keterangan kedua ibu kandung dari Ibrahim dan Farhan ini, sedianya majelis hakim hendak langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim ketua, Khairul, SH, MH ingin mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendapat mutasi untuk menjabat Ketua PN Kediri mulai minggu kedua bulan Juli 2024, dan salah satu anggota majelis hakim juga akan pindah dengan jabatan baru sebagai Wakil Ketua PN Jeneponto.

Baca juga :  Kapolda Sulsel Besuk Anggotanya yang Jadi Sasaran Tembak OTK, Kabid Humas : Kondisinya Sudah Membaik

Pemeriksaan terhadap Ibrahim dan Farhan tidak dapat dilaksanakan sore tadi karena penasehat hukum Ilham Prawira, SH beralasan hendak menghadiri pertemuan penting di Unhas. Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum akhirnya sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa pada Rabu 26 Juni 2024 pukul 09.00 Wita. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...