Rencana pelatihan uji sertifikasi ini sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang konstruksi. Dimana para pekerja konstruksi dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi maka diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi.
“Harapan kami para tenaga kerja konstsuksi khususnya pembangunan gedung di Kabupaten Sinjai bisa memanfaakan dengan baik kesempatan ini,” sambung Haris.
Sementara itu, Pembina Jasa Kostruksi Dinas PUPR Sinjai, Akmal menambahkan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 50 peserta untuk mengikuti sertifikasi ini dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2024 mendatang.
“Silahkan mendaftar bagi yang memenuhi syarat baik itu syarat pengalaman kerja maupun administrasi,” ujarnya singkat. (AaN)