“Kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Kajati Sulsel.
Agus Salim juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI, sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai suratnya Nomor : B-913/E/Ejp/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022 Hal Pembentukan Rumah Restorative Justice, maka dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga Juni Tahun 2024 jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 (lima puluh lima) rumah RJ yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk telah melaksanakan 160 (seratus enam puluh) kegiatan di rumah RJ yang telah dibentuk tersebut, dengan rincian :
– Tahun 2022 dilaksanakan 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan di rumah RJ;
– Tahun 2023 dilaksanakan 69 (enam puluh sembilan) kegiatan di rumah RJ
– Juni Tahun 2024 dilaksanakan 18 (delapan belas) kegiatan di rumah RJ.
Kajati Sulsel Agus Salim juga menyampaikan dihadapan Komisi III DPR RI kendala yang dihadapi selama menangani Restorative Justice, yaitu : (1) Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga masih ditemukan masih ada kalangan masyarakat yang tetap ngotot agar perkara dilanjutkan ke pengadilan, walaupun telah diupayakan mediasi oleh para Jaksa Fasilitator di Kejaksaan Negeri. (2) Belum adanya terobosan regulasi yang secara khusus mengatur perluasan cakupan persyaratan penyelesaian pekara melalui pendekatan RJ. (3) Masih rendahnya supporting / dukungan Kepala Daerah untuk pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten / Kota (4) Perlunya peningkatan secara massif sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dan kerjasama yang terpadu serta harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di provinsi Sulawesi Selatan, telah dilakukan Upaya-upaya yang dilakukan ialah, secara rutin melaksanakan coffe morning tiap awal bulan antara jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan jajaran Dir Krimum, Dir Krimsus dan Dir Narkoba Polda Sulsel.
Dalam SOP penyelesaian perkara RJ, setiap penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, selalu ada penyampaian secara tertulis diantaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres dan Kepala Rutan, Aktif dalam kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Mengedepankan upaya koordinasi yang baik antara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel dalam penyelesaian permasalahan penanganan perkara dan penahanan, Agus Salim menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH. HP. 081342632335