“Sedangkan untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Lanjut Kajari Makassar, namun berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan, berdasarkan hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak sehingga adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar 1 Milyar Rupiah dari nilai anggaran sebesar Rp. 2.719.824.342.
“Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari menandaskan.(Hdr)