Melalui Kuasa Hukum korban menyebut, perubahan sikap Pelaku terhadap istrinya itu di empat tahun terakhir, ia mencurigai karena sudah bersifat tempramen.
“Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi beberapa tahun belakangan ini. Kemudian pendidikan anak-anaknya terancam terputus karena ekonomi,” cetus Wawan kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Mereka berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak tegas pelaku dan bertanggung jawab kepada istri dan tiga orang anaknya.
“Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih ke penyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku,” pungkas Wawan Nur Rewa.(Hdr)