Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Usai membacakan isi surat yang dilayangkan kedua terdakwa, hakim yang dalam waktu dekat pindah tugas sebagai Ketua PN Kediri ini kembali menanyakan apakah uang untuk pembayaran restitusi itu sudah disiapkan, apakah dalam bentuk cash atau akan ditransferkan ? Jika dana tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum yang selanjutnya meneruskan ke panitera PN Maros untuk dititipkan di kas negara, maka majelis hakim segera membuat surat penetapannya.

“Uang pembayaran restitusi itu tidak langsung diserahkan ke keluarga almarhum Virendy. Tapi setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dieksekusi oleh jaksa dengan ditransferkan ke rekening orang tua korban. Namun saudara terdakwa perlu ketahui, pembayaran restitusi tidak berarti menghapuskan perbuatan pidana dalam perkara ini. Juga perlu kalian pahami bahwa restitusi berbeda dengan restoratif justice,” terang hakim kelahiran Manokwari tersebut.

Pada kesempatan ini, majelis hakim juga menyarankan kepada kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH dari PKBH Unhas untuk mempertanyakan kepada Rektor Unhas soal sanksi akademik apakah tetap berpegang kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Unhas atau ada pengecualian bagi Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir untuk kelanjutan kuliah serta masa depannya.

Selesai memberikan saran-saran tersebut di depan persidangan yang juga didengar oleh pihak keluarga dan kerabat almarhum Virendy yakni James Wehantouw (ayah), Femmy Lotulung (ibu), Dr. Ir. Muh. Zainal Altim, ST, MT dan Drs. Khairil, majelis hakim menunda sidang sampai Senin 15 Juli 2024 untuk kembali memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 21 Kg Asal Cina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...