“Benar, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Enrekang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Kemakmuran,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satuan Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.23 gram.
Hasil interogasi terhadap AS mengungkapkan, barang tersebut dibeli dari lelaki T di Pinrang dengan harga Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah). Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya di Kabupaten Pinrang.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika. (syafar)