PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Satres Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Kabupaten Enrekang pada Selasa, 9 Juli 2024, di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm, SA, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si, dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH, serta beberapa anggota Polres lainnya.
Di hadapan jurnalis, Kompol Sulkarnain mengungkan, Polres Enrekang telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua terduga adalah lelaki AS (47), warga Lingkungan Massemba, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, dan lelaki T (57), warga Jalan Pelita Tengah, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar ini mengatakan, terduga AS ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Barang bukti yang diamankan dari AS adalah dua buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6.23 gram. Barang bukti ini ditemukan dalam bungkus rokok merek Sampoerna.
"Benar, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Enrekang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Kemakmuran," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satuan Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.23 gram.
Hasil interogasi terhadap AS mengungkapkan, barang tersebut dibeli dari lelaki T di Pinrang dengan harga Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah). Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya di Kabupaten Pinrang.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika. (syafar)