Penandatanganan MoU Kejati Sulsel beserta Jajaran dan KPU Se-Sulsel, Hasbullah : Butuh Saran dan Masukan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan, Rabu (10/07/2024) pukul 09.30 Wita, bertempat di Hotel Fourpoints Makassar.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun Se Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya.

“Olehnya kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini,” tandas Hasbullah.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejati Sulsel Agus salim menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).

“Pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024,” Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut,” jelasnya.

Agus Salim pun, telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.

Baca juga :  Kasad Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Prajurit Divif 3 Kostrad

“Untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan SIAP dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” tegas Agus Salim.

Kata Kajati Sulsel lagi, adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Itjen Kemenag Nilai Implementasi Asta Protas Kanwil Kemenag Sulsel Berjalan Baik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengendali Teknis Evaluasi Implementasi Asta Protas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ade Supriadi, menyatakan pelaksanaan...

Ketua Bankompol Kamtibmas Cabang Makassar Apresiasi Sektor Rappocini dan Desak Sektor Lain Mempercepat Langkah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR- Koordinasi antara semua mitra Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sangat penting untuk segera dilakukan, karena...

Hadiri Natal GKST Manunggal, Camat Tomoni Timur Ingatkan Jemaat Jaga Ketertiban

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur Yulius menghadiri perayaan Natal Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Jemaat Korombua...

Alarm Politik dari Relawan Istana: Bara JP Dorong Koalisi Permanen, Peringatkan Ancaman Rivalitas Internal Kabinet Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Sinyal peringatan dini datang dari lingkar relawan pendukung pemerintah. Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan...