PEDOMANRAKYAT, MAKALE. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan jajaran Satuan lalu lantas (Satlantas) Polres Tator beri himbauan dan Tindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Jumat (12/07/2024).
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaluddin mengatakan, ini dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan efek jerah serta memberikan pemahaman kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Penindakan tegas berupa tilang terhadap sejumlah truk yang melebihi muatan atau over dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di depan Kantor Unit Laka Lantas Polres Tana Toraja. Penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan telah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya
“Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan membahayakan bagi sopir truk itu sendiri,” tambahnya