Untuk nelayan miskin kuota yang disiapkan sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) dan nelayan kecil sebanyak 200 KK.
Adapun subsidi premi untuk nelayan miskin adalah subsidi full atau seluruhnya ditangggung oleh Pemerintah melalui anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Sedangkan premi untuk nelayan kecil yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Sinjai sebagian besar dibayarkan oleh Pemkab Sinjai.
“Jadi untuk subsidi premi nelayan miskin itu full ditanggung oleh Pemerintah sedangkan untuk kategori nelayan kecil mereka hanya membayar Rp6.800 per bulan untuk Jaminan Kematian (JKM) sedangkan Rp 10 ribu per bulan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) ditanggung oleh Pemkab Sinjai, itu selama satu tahun,” jelasnya.
Selain sebagai sebagai bentuk perlindungan sosial dan sebagai jejaring pengaman sosial untuk menjamin nelayan kecil, bantuan premi ini juga untuk memotivasi nelayan agar lebih giat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan, terlebih potensi perikanan di Sinjai sangat besar.
“Program ini sebagai bentuk komitmen bapak Pj. Bupati dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Sinjai tiap tahun juga tiap tahun mengalokasikan bantuan sarana dan prasarana perikanan bagi para nelayan tangkap maupun nelayan budidaya. (AaN)