Oleh : Adekamwa
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi 23’ Unhas
Hanya orang bermoral yang malu melakukan perbuatan tidak terpuji. Orang yang mempunyai kepribadian seperti inilah yang mampu menjadi teladan (Lopa, 2001: 82).
Dalam buku Muqaddimah, pemikir besar Islam Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa akar penyebab korupsi adalah nafsu untuk hidup bermewah-mewah di kalangan kelompok yang berkuasa.
Memerangi masalah yang sudah meluas ini dimulai dari keluarga, unit terkecil dalam masyarakat, orang tua memainkan peran penting dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan keluarga, mempersiapkan generasi masa depan untuk melawan praktik korupsi.
Dengan menginternalisasi prinsip-prinsip ini sejak usia muda, mereka dapat berkontribusi pada masyarakat yang lebih transparan dan adil, yang secara efektif mengekang penyebaran korupsi pada sumbernya.
Ketika orang tua menekankan integritas dan akuntabilitas, anak-anak akan tumbuh dewasa dengan memahami dampak merugikan dari korupsi tidak hanya pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pendidikan sejak dini ini menumbuhkan budaya kejujuran dan transparansi, yang sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan.
Dampak korupsi di sektor publik ditentukan oleh frekuensi dan jangkauannya. Artinya, korupsi di sektor publik dapat bersifat episodik (satu tindakan korupsi) atau sistemik (pola kegiatan dan praktik korupsi yang meluas dari waktu ke waktu), dan dampaknya dapat berkisar dari yang terisolasi hingga yang bersifat luas.
Kasus-kasus korupsi yang bersifat episodik pada akhirnya dapat mengarah pada budaya organisasi yang tidak etis, yang dapat meningkat menjadi korupsi sistemik.
Korupsi sistemik di sektor publik mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, merusak integritas kebijakan, dan mendistorsi hasil dari sektor publik.
Hal ini juga memiliki dampak negatif yang mendalam pada sektor publik karena mengarah pada budaya organisasi yang melanggengkan korupsi. Kepentingan pribadi dari berbagai aktor dalam sistem membuat korupsi sistemik menjadi sangat sulit untuk dilawan.
Oleh karena itu, upaya anti-korupsi perlu didasarkan pada elemen-elemen intrinsik di sektor publik dan kontrol eksternal (termasuk hukum dan peraturan), serta partisipasi publik yang luas.
Karena korupsi adalah fenomena yang kompleks, tidak ada satu teori pun yang dapat menjelaskan semuanya. Berikut salah satu teori terkait tindakan korupsi:
Teori tindakan kolektif, teori ini muncul sebagai penjelasan alternatif mengapa korupsi sistemik tetap ada meskipun ada undang-undang yang melarangnya, dan mengapa korupsi melawan berbagai upaya antikorupsi lainnya di beberapa negara.
Teori tindakan kolektif melampaui hubungan prinsipal-agen tradisional dan menekankan pentingnya faktor-faktor seperti kepercayaan dan bagaimana individu mempersepsikan perilaku orang lain.
Persson, Rothstein dan Teorell (2013) menganggap korupsi sistemik sebagai masalah kolektif, karena orang merasionalisasi perilaku mereka sendiri berdasarkan persepsi tentang apa yang akan dilakukan orang lain dalam situasi yang sama. Ketika korupsi menjadi norma sosial, semua orang mulai melihatnya sebagai cara untuk menyelesaikan sesuatu.
Orang-orang sadar akan konsekuensi negatif dari korupsi yang meluas, tetapi mereka tetap melakukan tindakan korup karena mereka percaya bahwa “tidak masuk akal untuk menjadi satu-satunya orang yang jujur dalam sistem yang korup” (Marquette dan Peiffer, 2015).
Budaya korupsi yang melembaga atau organisasi mengarah pada normalisasi praktik korupsi di tingkat masyarakat dan individu, dan impunitas karena melanggar atau mengabaikan aturan formal antikorupsi.
Untuk memerangi korupsi dalam situasi seperti ini, diperlukan pendekatan kolektif dan terkoordinasi, seperti koalisi reformasi atau aliansi proaktif dari organisasi-organisasi yang berpandangan sama. Pendekatan ini sering disebut sebagai upaya “aksi kolektif”.
Mencegah Korupsi Sektor Publik: Sistem Penghargaan dan Insentif
Pada tingkat dasar, semua negara harus membuat sistem yang memberikan penghargaan atas perilaku yang sesuai dan menghukum perilaku korupsi di sektor publik.
Sistem ini harus mencakup motivasi ekstrinsik seperti upah yang layak dan pengangkatan dan promosi berdasarkan prestasi. Hubungan yang tidak berubah-ubah antara upah yang lebih rendah untuk pejabat publik dan korupsi tidak ada di semua negara, tetapi dalam beberapa kasus, upah yang lebih tinggi dan promosi berdasarkan prestasi dikaitkan dengan kemungkinan yang lebih rendah dari penerimaan pembayaran ilegal.
Dalam hal motivasi intrinsik, moral pegawai yang tinggi sangat penting agar upaya anti-korupsi berhasil, dan ada toleransi yang lebih rendah terhadap korupsi di antara orang-orang yang merasa pekerjaan mereka memuaskan (Kwon, 2014).
Hukuman untuk perilaku korupsi termasuk dalam undang-undang anti-korupsi di banyak negara, dan penelitian menunjukkan bahwa, dalam beberapa kasus, hukuman yang lebih tinggi atau lebih keras untuk perilaku korupsi dapat mengurangi korupsi di sektor publik (Fisman dan Miguel, 2007; Hasty, 2005).
Mencegah Korupsi Sektor Publik: Mengelola Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat mengarah pada korupsi, oleh karena itu konflik semacam itu perlu diungkapkan dan ditangani dengan cara yang dapat mencegah terjadinya korupsi.
Secara umum, konflik kepentingan ditangani melalui persyaratan pengungkapan keuangan dan aset, kode etik, dan peraturan lainnya, seperti melarang pejabat publik untuk bekerja di sektor swasta untuk jangka waktu tertentu setelah mereka meninggalkan layanan publik.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mewajibkan pejabat publik untuk menarik diri dari keputusan di mana konflik aktual atau potensial dapat muncul.
Syahrul Yasin Limpo, Orang Tua Kita
Di era internet, agenda media tidak hanya ditentukan oleh media-media besar. Agenda media sebaliknya bersifat dinamis, bisa saling mempengaruhi satu sama lain. Televisi, radio, surat kabar bisa mempengaruhi media social, weblog dan sebagainya (Eriyanto, 2018).
Babak baru persidangan Syahrul Yasin Limpo terus bergulir, Dia dihukum pidana penjara 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan empat bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Media dapat mempengaruhi persepsi publik dengan cara memilih fakta-fakta tertentu untuk diberitakan dan menyajikannya dengan cara yang dapat membangkitkan emosi. Headline yang dramatis dan pemberitaan berulang-ulang juga dapat membentuk opini publik.
Media memainkan peran besar dalam membentuk opini publik, namun penting bagi kita untuk tetap kritis dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Sangat disayangkan bila ada tindakan menyalahgunakan urusan keuangan dengan kewenangan sebagai pejabat negara, namun penting juga untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai seorang anak, wajar jika kita memiliki perasaan yang campur aduk. Tidak apa-apa untuk mencintai orang tua sembari terluka dan kecewa dengan tindakan mereka.
Beri ruang bagi diri kita untuk menunjukkan rasa prihatin dan empati, biarkan diri kita memproses emosi yang kompleks tersebut.
Syahrul Yasin Limpo pernah berujar, “Demi negeri kita harus berbuat extra ordinary. Jangan biasa-biasa saja. Potensi kita besar, alam kita kaya, kita pasti mampu mandiri dan berdaulat pangan,” dia membuktikan dengan meraih penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara dari tahun 2011 hingga 2014.
Sejarah Indonesia mencatat seorang pemimpin yang telah mengabdikan dirinya selama lebih dari tiga dekade sebagai kepala daerah. Selama masa kepemimpinannya, Syahrul Yasin Limpo dikenal sebagai pejuang gigih dalam memajukan sektor pertanian, berusaha mengangkat kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan di daerahnya.
Dedikasinya yang luar biasa telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam pembangunan pertanian dan kemajuan daerah yang beliau pimpin.
Mariki’ berempati dan prihatin terhadap orang tua kita, hal ini tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Semoga menjadi pembelajaran terbaik untuk kita semua.