PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Muhammad Amir jufri (50) yang beralamat jalan Perintis Kemerdekaan, bekerja selaku wiraswasta, dilaporkan degan Kasus tuduhan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, dan saat ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Pertama-Pertama Pak Amir Jufri dilaporkan di Polsek Biringkanaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/53/11/2024/ Sek.Biringkanaya /Polrestabes Makassar pada tanggal 09 Februari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau Pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUP pidana yang terjadi di jalan Manuruki Kelurahan Sudiang Raya kecamatan Biringkanaya kota Makassar pada tanggal 24 September 2019.
Muhammad Amir Jufri Merasa dirinya dirugikan dengan tuduhan penyerobotan tanah dan menggugat Fadli di Kelurahan Sudiang Raya Jalan Manuruki Daya, Kecamatan Biringkanaya kota Makassar oleh PT. Aditia Sarina.
Muhammad Amir Jufri pun berinisiatif mengadakan konferensi pers di sebuah Cafe di bilangan jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Tamalanrea bersama sejumlah awak media, Jumat (12/07/2024).
Terpisah wawancara Petrus Tottong SH selaku pengacara kuasa Hukum Muhammad Amir Jufri yang terlapor di Polrestabes Makassar dan ditemui kuasa hukumnya di kantornya di jalan Pasar Grosir Daya Biringkanaya.
Kuasa hukum Muhammad Amir Jufri, Petrus Tottong SH menduga ada paksaan keganjalan terkait kasus dugaan terhadap klien Amir Jufri dengan tuduhan penggelapan tanah terkait kliennya dengan penyidik Polrestabes Makassar dan sampai saat ini saudara Fadli nmasih belum juga di periksa oleh pihak Polrestabes Makassar dengan terkait tuduhan penyerobotan tanah di jalan Manuruki terhadap Muhammad Amir Jufri.
Kuasa hukum Muhammad Amir Jufri, Petrus Tottong SH, agar pihak penyidik kepolisian transparan dalam menangani kasus tuduhan terkait penyerobotan tanah terhadap kliennya Amir Jufri agar Fadli dapat di periksa juga degan surat-surat pemilikannya, pungkasnya.(Hdr)