Persyaratan penetapan ahli waris (PAW) imbuh Dewi Ati, yakni surat permohonan rangkap 4 dan softcopi (doc/rtf); fotocopi KTP para ahli waris dan bermeterai dan dileges pos; surat kematian pewaris dan (ahli waris jika ada yang meninggal, bermeterai dan dileges pos; fotocopy buku nikah pewaris bermeterai dan dileges pos; fotocopu kartu keluarga (KK) bermetarai dan dileges pos; fotocopy objek yang diajukan misalnya buku tabungan, sertifikat tanah, dll; surat keterangan bebas sengketa (sertifikat tanah); surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa; dan membayar panjar biaya perkara sesuai radius.
Sosialisasi itu bertemakan “Prosedur Penetapan Ahli Waris dan Pencegahan Sengketa Waris”. Selain Dewi Ati, S.H., M.H. para narasumber lainnya adalah: Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H. – Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Bangkalan, Wienda Kresnantyo, S.H., M.H. (Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan), H. Fathorrozi, S.Ag, M.H ( Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan), Wahid, S.H., M.M. (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan) dengan moderator Nur Aminullah Hidajat, A.Ptnh yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Acara terswbut diawali dengan sambutan Kepala BPN Kan Bangkalan Arya Ismana, S.Sos, SH,. MSi. (MDA).