Sekdes Nagauleng Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE – Masih ingat kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar, Jumat (19/07/2024).

Dari hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding dimana tercatat pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024. Dan PN Watampone telah melakukan pengiriman berkas banding dengan No: 516/KPN.W22-U6/HK.2.1/VI/2024, dengan Nomor Perkara Banding : 788/PID/2024 PT.MKS.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA, Senin 27 Mei 2024.

Hakim memutus terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Melansir laman SIPP Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dan 1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  1.000 Pelajar Sinjai Meriahkan Festival Seni Sulsel Menari 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bunda Pustaka SD Negeri Borong Sukses Gelar Semarak Kemerdekaan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Partisipasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci suksesnya perhelatan Semarak Kemerdekaan di SD...

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...