Sekdes Nagauleng Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE – Masih ingat kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar, Jumat (19/07/2024).

Dari hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding dimana tercatat pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024. Dan PN Watampone telah melakukan pengiriman berkas banding dengan No: 516/KPN.W22-U6/HK.2.1/VI/2024, dengan Nomor Perkara Banding : 788/PID/2024 PT.MKS.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA, Senin 27 Mei 2024.

Hakim memutus terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Melansir laman SIPP Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dan 1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ratusan Alumni SMANSA 82 Silaturahmi di Malino, Azhary Sirajuddin : Momentum Seperti Ini Perlu Terus Dilakukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Izin Tambang Tikala Dipertanyakan : Tak Masuk Kawasan Pertambangan dalam Perda RTRW Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C  di Kecamatan Tikala menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pasalnya, wilayah tersebut...

Rindu Kota Makassar: KSP AM Putranto Berbagi Perasaan dengan Ketum PSMTI Wilianto

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Kepala Staf Presidenan (KSP) AM Putranto baru-baru ini mengungkapkan perasaan rindunya terhadap Kota Makassar...

Manasik Haji Makassar Resmi Ditutup, 1.106 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Rangkaian manasik haji tingkat Kota Makassar resmi ditutup dalam sebuah acara khidmat yang digelar di...

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor...