Sekdes Nagauleng Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Dari hasil putusan tersebut, JPU tidak menerima putusan hakim dan melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terpidana Nurlaelah.

Di tempat terpisah, keluarga H. Mappa dan pengurus LSM Inakor Sulsel selaku kuasa pendamping menghargai putusan majelis hakim dengan menyatakan Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.

Asri, salah satu anggota keluarga korban menyatakan, perjuangan mereka selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil dengan membuktikan di depan pengadilan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah pelaku pemalsuan cap jempol penerimaan sertifikat prona.

“Apa yang diperjuangkan selama selama 9 tahun lamanya, sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa,” ujar Asri.

Sementara itu, Asywar, S.ST, SH, selaku Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. Perjuangan keluarga H. Mappa selama sembilan tahun menemukan titik terang.

“Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Asywar.

Ia menambahkan, apapun keputusan hakim dalam tingkat pertama adalah keputusan yang harus dihargai sambil menunggu putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

“Kami selaku pendamping korban menghargai putusan tingkat pertama sambil menunggu putusan tingkat banding serta mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak ada namannya kembal hukum,” tutupnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Saiful Arif Resmikan KCP Bank Mandiri Selayar, Dengan Layanan Digital ke-3 di Sulsel Dalam Konsep Smart Branch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran : Usia 57 yang Penuh Keajaiban

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - “Usia 55 dan 57 bukan cocokologi, bukan kebetulan. Ini rancangan Allah, jelas terpampang dalam Surah...

Ir. Kamaluddin Resmi Nahkodai AABI, Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ir. Kamaluddin, MT.,IPM.,Asean Eng., terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Anemer...

Sambut Hari Pongtiku, Bupati Dedy : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Event The Legend Of Pongtiku akan kembali dihelat di Kabupaten Toraja Utara pada bulan Juni...

Rupaka Hair Studio, Tempat Perawatan Rambut yang Tepat di Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan merawatnya dengan baik sangat penting untuk menjaga...