Sekdes Nagauleng Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE – Masih ingat kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar, Jumat (19/07/2024).

Dari hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding dimana tercatat pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024. Dan PN Watampone telah melakukan pengiriman berkas banding dengan No: 516/KPN.W22-U6/HK.2.1/VI/2024, dengan Nomor Perkara Banding : 788/PID/2024 PT.MKS.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA, Senin 27 Mei 2024.

Hakim memutus terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Melansir laman SIPP Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dan 1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Sabet Juara Podium di Makassar Half Marathon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...