Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku DY alias PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.
Dia menambahkan, pelaku akan di ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.“ tutupnya.(pria).