Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, DY Diciduk Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika di salah satu Halaman Parkiran Minimarket, yang terletak di Jln. Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (10/07/2024).

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, Rabu, (24/7/2024) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.

Selain mengamankan DY alias PS, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu.

Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, jelas Kasatresnarkoba.

Saat diamanakan dan dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku, ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku DY alias PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.

Dia menambahkan, pelaku akan di ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga :  Beri Penghormatan ke TMP Kalibata, Kapolri Lanjutkan Semangat Pahlawan Wujudkan Indonesia Emas

“Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.“ tutupnya.(pria).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Minta Dikritik oleh Media

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mengundang para awak media di Kota...

BAZNAS Makassar Bantu Seorang Mustahik Bayar Sewa Rumah Kost

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.-Kasmawati, seorang mustahik yang kesulitan membayar rumah kost mengemukakan, usai Ramadhan 1468 H tahun ini, dirinya...

Lurah Junedi Sembiring Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang di Perbatasan Simalingkar B

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Lurah Simalingkar B Junedi Sembiring meletakan batu pertama pembangunan Tugu Selamat datang di Perbatasan jalan...

Kantor Kelurahan Simalingkar B Sudah Usang, Warga Minta Perhatian Pemkot Medan

PEDOMANRAĶYAT, MEDAN - Kantor Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan tampak sudah usang karena bangunannya telah...