Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka BNPT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yaitu, tersangka AN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang,” timpal Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah.

Lanjut Saifullah, adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,-(sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni SMPN 1 Langnga Angkatan 1986 Gagas Reuni Akbar Lintas Generasi, Momentum Satukan Kembali Kebersamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Pelabuhan Makassar Sambangi Warga Ujung Tanah, Tegaskan Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh keakraban dan kehangatan mewarnai kegiatan silaturahmi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, bersama...

Tunjukkan Keseriusan Ciptakan Suasana Aman dan Tertib, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patrolì KRYD di Malam Hari

PEÐOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan suasana aman dan tertib melalui gelaran Patroli...

Amran Sulaiman Masuk Daftar Menteri Terbaik: Kinerja Pertanian Diapresiasi Publik di Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Satu tahun sudah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan. Di...

200 Peserta Ikuti Seminar Rohani Kristen di Gesba Makassar, Pdt. Dr. Immanuel Darsana Kupas Tuntas Hidup Berkarakter Kristus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Diikuti sebanyak kurang lebih 200 orang peserta dari kalangan umat Kristiani di Kota Makassar, kegiatan...