Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka BNPT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, Selasa (23/07/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan alias TKSK (Pendamping) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Tersangka S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Soetarmi Serukan Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan tersangka AN selaku Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 112/P.4.19/Fd.1/07/2024tanggal 23 Juli 2024.

Yaitu, tersangka AN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang," timpal Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah.

Lanjut Saifullah, adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,-(sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).(*/Hdr)

Baca juga :  Tunaikan Zakat di Baznas, Bupati ASA Ajak Warganya Segera Bayar Zakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt....

Mentan Amran Laporkan Percepatan Program Swasembada Pangan Ke Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan percepatan program pencapaian swasembada pangan dalam Rapat Terbatas...

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....