Polsek Tamalanrea Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres : Terancam 9 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Urai Perwira Polri berpangkat 3 bunga melati emas itu lagi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci letter ‘T’ untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.

Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan motif pelaku melakukan curanmor adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan objek curian alias keuntungan ekonomi,” Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Datangi Kebun Warga, Ada Apa ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...