Urai Perwira Polri berpangkat 3 bunga melati emas itu lagi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci letter ‘T’ untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.
Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan motif pelaku melakukan curanmor adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan objek curian alias keuntungan ekonomi,” Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menandaskan.(Hdr)