Polsek Tamalanrea Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres : Terancam 9 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Urai Perwira Polri berpangkat 3 bunga melati emas itu lagi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci letter ‘T’ untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.

Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan motif pelaku melakukan curanmor adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan objek curian alias keuntungan ekonomi,” Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kopi Keluarga, Warkop Edukasi di Bilangan Sudiang Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perkuat Sinergi Daerah, PLN Dorong Peningkatan PBJT Tenaga Listrik di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis...

Kabupaten Sinjai 2025: Suasana Aman dan Damai Dibawah Pimpinan AKBP Harry Azhar

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Di bawah pimpinan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, kepolisian setempat tidak hanya membentengi batas-batas keamanan,...

Proyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan penyerapan beras sebesar 2 hingga 2,5 juta ton...

Fajar Demokrasi di Karebosi, Appi Resmi Lantik Ribuan Garda Terdepan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langit biru yang cerah memayungi Lapangan Karebosi pada Senin (29/12/2025), seolah merestui momentum sakral pelantikan...