Polsek Tamalanrea Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres : Terancam 9 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polsek Tamalanrea berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 36 Tempat Kejadian Perkara alias TKP.

“Penangkapan ini berawal dari laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor di wilayah Tamalanrea. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku curanmor,” beber Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada sejumlah awak media dalam gelaran konferensi pers, Kamis malam (25/07/2024) sekira pukul 20.00 Wita di Polsek Tamalanrea.

Lanjut Kombes Ngajib, pelaku curanmor yang ditangkap berjumlah 3 orang berinisial D (28), A (22), dan M (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Tamalanrea dan Tamalate. Saat hendak ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki mereka.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami sukses mengamankan 8 sepeda motor. Setelah pengembangan lebih lanjut, Alhamdulillah total ada 20 sepeda motor yang diamankan. Sementara itu, 12 sepeda motor masih dalam pendalaman apakah ada hubungannya dengan ketiga pelaku ini atau tidak,” sahut Kapolrestabes.

Urai Perwira Polri berpangkat 3 bunga melati emas itu lagi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci letter 'T' untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.

Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan motif pelaku melakukan curanmor adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan objek curian alias keuntungan ekonomi," Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menandaskan.(Hdr)

Baca juga :  Polres Bone Amankan Nelayan Pengedar Sabu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada...

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT...

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...

Mentan: Produksi Beras Nasional Hingga Oktober 2025 Lampaui Capaian 2024

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Produksi beras nasional hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai 31,04 juta ton. Angka ini berhasil melampaui...