PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Buron enam hari, pria berinisial FR (25 tahun) yang merupakan warga Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja (Tator) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tator, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko Jalan Buisun Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale, Kab. Tana Toraja pada 15 Juli 2024.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban JA (31 tahun), pada 18 Juli 2024, dan FR berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tator dalam 6 kali 24 jam.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi Jumat, (26/7/2024) ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan FR yang diduga pelaku kasus pencurian di sebuah toko di Burake.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian pada sebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, pelaku telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu kemarin, 23 Juli FR resmi ditahan,” beber Malpa.