PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah kelurahan Barombong tidak serius menindak lanjuti pabrik mie di jalan Andi Mappainga. Padahal pabrik mie tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait dan juga tidak memiliki sertifikat halal, Sabtu (27/07/2024).
Camat Tamalate kota Makassar, H.Emil Yudiyanto Tadjuddin yang di konfirmasi terkait hal ini, mengaku sudah mengarahkan Lurah Barombong untuk melakukan pengecekan pabrik mie.
“Saya sudah arahkan lurah untuk melakukan pengecekan dan saya menunggu laporannya. Namun, hingga detik ini belum ada informasi dari pemerintah Barombong, “ucap H.Emil Yudiyanto melalui pesan WhatsApp yang diterima awak Media.
Sementara itu lurah Barombong Heru Nugraha melalui pesan WhatsApp mengatakan permohonan maaf dan mengaku sudah membaca berita terkait pabrik mie jalan Andi Mappainga yang diduga tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait.