Kejari Gowa Tahan 2 Tersangka Kasus Tipikor Rehabilitasi Irigasi Bili-Bili

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021, Kamis (25/07/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu,S.H.,MH menerangkan, adapun para tersangka yaitu :
1. Tersangka MB selaku Direktur CV. LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.
2. Tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.

"MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.

Lanjutnya, adapun perintah penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :
1. Tersangka MB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
2. Tersangka M berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 25 Juli 2024.

"Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024, untuk tersangka MB dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," ujar Kasi Intelijen Kejari Gowa.

Urainya lagi, kasus yang menjerat dan menjadikan MB dan M sebagai tersangka adalah, pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah);

Baca juga :  Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Perbatasan RI

Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan.

Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Achmad Arafat Arief Bulu juga mengungkapkan, kami hari ini juga menyampaikan perihal kinerja bidang tindak pidana khusus yakni :
1) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Syekh Yusuf saat ini masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pihak BPK.
2) Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan penuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT IKI yang mana terdapat 2 terpidana pada perkara tersebut yang sama-sama telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan pidana penjara selama 4 Tahun Subsidair 3 bulan.
3) Bidang tindak Pidana Khusus untuk saat ini telah melaksanakan 3 Penyelidikan.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...