Suami Korban Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Polsek Tamalate Kota Makassar Tindaki Terduga Pelaku 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini dipertanyakan.

Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di belakang telinga yang menimbulkan bukti kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang hingga saat ini belum jelas ditetapkan tersangka.

Sudah 2 (dua) pekan lebih, kasus penganiyaan yang dilakukan terduga Nanda (24) dan Irda (22) bersama terduga pelaku lain hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, berempat di kantor kepolisian tersebut. Dengan laporan polisi  nomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Lebih lanjut Ali Pangeran mengatakan, proses laporan ini sudah 2 (dua) pekan lebih lamanya berjalan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran di luar.

“Sudah jalan tiga minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,” ujarnya.

"Perlakukan lah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambahnya.

Salah satu penyidik Dedi yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi pedomanrakyat.co.id melalui aplikasi WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut pada tanggal 30 Juli sampai Hari ini. Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan,

"Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang"

Baca juga :  “Membedah” Diksi “Hajar” pada Sidang Ferdy Sambo

"Nanti disampaikan kembali perkembangan nya"

"Nanti di infokan kalau ada perkembangan...
Masih sementara tahap penyelidikan perkaranya,".

Kanitreskrim Polsek Tamalate Iptu Lukman melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi juga mengatakan, "Iye...tunggu dulu die saya konfirmasi dulu ke penyidiknya,".

Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner. Ikut berkomentar terkait hal tersebut.

"Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu," ucapnya.

Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang pasti dari pihak kepolisian. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki...

Libur Panjang, Pantai Bira dan Desa Adat Ammatoa Kajang Jadi Favorit

PEDOMAN RAKYAT - BULUKUMBA. Liburan panjang akhir pekan menjadi momentum bagi banyak orang untuk berwisata. Salah satunya adalah...

M. Milano Lubis, SH. MH Dilantik Sebagai Waketum Kongres Advokat Indonesia, Pelantikan Dihadiri 14 Menteri dan Tokoh Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Dunia advokat Indonesia kembali mencatat sejarah penting. Sekretaris Jenderal DPP PEKAT IB, M. Milano Lubis,...

Dukungan Mengalir, Ade Cahyadi Mantap Melangkah ke Konferensi PWI Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Dalam dunia organisasi, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua di Tanah Air,...