Suami Korban Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Polsek Tamalate Kota Makassar Tindaki Terduga Pelaku 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini dipertanyakan.

Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di belakang telinga yang menimbulkan bukti kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang hingga saat ini belum jelas ditetapkan tersangka.

Sudah 2 (dua) pekan lebih, kasus penganiyaan yang dilakukan terduga Nanda (24) dan Irda (22) bersama terduga pelaku lain hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, berempat di kantor kepolisian tersebut. Dengan laporan polisi  nomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Lebih lanjut Ali Pangeran mengatakan, proses laporan ini sudah 2 (dua) pekan lebih lamanya berjalan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran di luar.

“Sudah jalan tiga minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,” ujarnya.

"Perlakukan lah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambahnya.

Salah satu penyidik Dedi yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi pedomanrakyat.co.id melalui aplikasi WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut pada tanggal 30 Juli sampai Hari ini. Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan,

"Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang"

Baca juga :  Sijago Merah Lalap Rumah Di Salimbongan Rata Dengan Tanah

"Nanti disampaikan kembali perkembangan nya"

"Nanti di infokan kalau ada perkembangan...
Masih sementara tahap penyelidikan perkaranya,".

Kanitreskrim Polsek Tamalate Iptu Lukman melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi juga mengatakan, "Iye...tunggu dulu die saya konfirmasi dulu ke penyidiknya,".

Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner. Ikut berkomentar terkait hal tersebut.

"Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu," ucapnya.

Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang pasti dari pihak kepolisian. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kerja Bakti Penanaman Pohon, Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Warga Hijaukan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-01/Ujung Tanah menggelar kegiatan kerja bakti penanaman pohon di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah,...

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...