Kasus Kekerasan Terhadap Muh Taufiq, Orangtua Korban Berharap Para Pelaku Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Sektor Makassar telah memberikan SP2HP pada 31 Juli 2024 kepada orangtua korban kasus kekerasan yang menimpa Muh Taufiq Al Hidayat (15 tahun), siswa SMAN 1 Makassar, yang terjadi di Jalan Veteran Utara, Lorong 41, Kota Makassar.

Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/080/VII/2024/Reskrim yang diterima oleh pihak korban, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/157/VII/2024/Restabes Mksr/Sek Mks, tanggal 23 Juli 2024, menyatakan bahwa kejadian ini melibatkan tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP.

Berdasarkan SP2HP A1, Nomor Sp.Sidik/51.A/VII/2024/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2024, SP2HP dan SP2HP A3, Nomor B/081/VII/2024/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2024, penyidik telah menetapkan satu orang pelaku bernama Ridwansyah alias Ridho berteman yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan terhadap Muh Taufiq Al Hidayat. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan satu orang pelaku yang terlebih dahulu dilakukan penahanan atas nama Fikar, terungkap fakta bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat.

Orang tua korban Rusdi, ayah dari Muh Taufiq Al Hidayat saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Sultan Alauddin (02/08/2024) menyampaikan harapannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak kami dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Anak kami mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini, dan kami ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Rusdi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Direktris PT Jas Mulia Ucapkan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Bermasalah, Enam Orang Dicekal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan...

Polres Tana Toraja Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolres Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Judi

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Diakhir tahun 2025 Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, memimpin kegiatan press release akhir tahun...

Menuju Sekolah Wisata Riset, Dafi School Siapkan Dafi Fest dan Expo Riset 2026 Lebih Inklusif

PEDOMANRAKYAT - MAKASSAR. Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri Makassar atau Dafi School yang beralamat di Kompleks Amkop,...

Policy Talk 2025, Kemenag Sulsel Evaluasi Capaian dan Arah Layanan Keagamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan refleksi kepemimpinan...