Kasus Kekerasan Terhadap Muh Taufiq, Orangtua Korban Berharap Para Pelaku Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Sektor Makassar telah memberikan SP2HP pada 31 Juli 2024 kepada orangtua korban kasus kekerasan yang menimpa Muh Taufiq Al Hidayat (15 tahun), siswa SMAN 1 Makassar, yang terjadi di Jalan Veteran Utara, Lorong 41, Kota Makassar.

Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/080/VII/2024/Reskrim yang diterima oleh pihak korban, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/157/VII/2024/Restabes Mksr/Sek Mks, tanggal 23 Juli 2024, menyatakan bahwa kejadian ini melibatkan tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP.

Berdasarkan SP2HP A1, Nomor Sp.Sidik/51.A/VII/2024/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2024, SP2HP dan SP2HP A3, Nomor B/081/VII/2024/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2024, penyidik telah menetapkan satu orang pelaku bernama Ridwansyah alias Ridho berteman yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan terhadap Muh Taufiq Al Hidayat. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan satu orang pelaku yang terlebih dahulu dilakukan penahanan atas nama Fikar, terungkap fakta bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat.

Orang tua korban Rusdi, ayah dari Muh Taufiq Al Hidayat saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Sultan Alauddin (02/08/2024) menyampaikan harapannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak kami dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Anak kami mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini, dan kami ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Rusdi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Perumahan Griya Barombong Keluhkan Sertifikat Rumahnya Belum Diserahkan Pihak Kreditur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

48 Jamaah Umroh PT Darmawan Tour & Travel Berangkat Gunakan Maskapai Garuda Airlines

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebanyak 48 jamaah umrah PT Darmawan Tour & Travel resmi dilepas menuju Asrama Haji Sudiang...

Bupati Anugrahkan Penghargaan Umrah bagi Tenaga Operator Dapodik Terbaik di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid memberikan apresiasi yang tinggi kepada para tenaga operator Data Pokok Kependidikan...

Arung, Anak Muda Makassar yang “Menunggu Cahaya” di Tanah Beru hingga Menjadi Juara Lomba Foto Annyorong Lopi

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Di antara suara ombak dan denting palu para pappalimbang di Tanah Beru, Bulukumba, seorang anak...

Piala Dunia U-17: Saling Bentrok Sesama Afrika dan Asia di Perempat Final

Piala Dunia U-17: Saling Bentrok Sesama Afrika dan Asia di Perempat Final” PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Terdapat beberapa sisi yang...