Kasus Kekerasan Terhadap Muh Taufiq, Orangtua Korban Berharap Para Pelaku Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Sektor Makassar telah memberikan SP2HP pada 31 Juli 2024 kepada orangtua korban kasus kekerasan yang menimpa Muh Taufiq Al Hidayat (15 tahun), siswa SMAN 1 Makassar, yang terjadi di Jalan Veteran Utara, Lorong 41, Kota Makassar.

Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/080/VII/2024/Reskrim yang diterima oleh pihak korban, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/157/VII/2024/Restabes Mksr/Sek Mks, tanggal 23 Juli 2024, menyatakan bahwa kejadian ini melibatkan tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP.

Berdasarkan SP2HP A1, Nomor Sp.Sidik/51.A/VII/2024/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2024, SP2HP dan SP2HP A3, Nomor B/081/VII/2024/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2024, penyidik telah menetapkan satu orang pelaku bernama Ridwansyah alias Ridho berteman yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan terhadap Muh Taufiq Al Hidayat. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan satu orang pelaku yang terlebih dahulu dilakukan penahanan atas nama Fikar, terungkap fakta bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat.

Orang tua korban Rusdi, ayah dari Muh Taufiq Al Hidayat saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Sultan Alauddin (02/08/2024) menyampaikan harapannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. "Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak kami dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Anak kami mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini, dan kami ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Rusdi.

Baca juga :  80 Pengurus DPW dan DPD PPI Se-Indonesia Dilantik, Darmainus : Presiden Prabowo Menghendaki Kita Berbuat dan Berkarya

Rusdi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi," tambahnya.

Kapolsek Makassar, Kompol Dr. Andi Aris Abubakar, SH, MH, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak korban dan masyarakat dalam proses penyelidikan ini.

Kapolsek menegaskan bahwa polisi siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan. Dengan adanya informasi terbaru mengenai perkembangan kasus kekerasan terhadap Muh Taufiq Al Hidayat, pihak kepolisian berharap agar pelaku dapat segera menyerahkan diri dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Puskesmas Tana Toa Bekerjasama dengan SMAN 13 Bulukumba Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Ratusan siswa SMAN 13 Bulukumba telah menjalani pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar Puskesmas Tana Toa,...

Kadisdik Makassar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si., resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru...

Rukman Nawawi, Wartawan Wajo Terpilih Jadi Pengurus PWI Pusat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wajo, Rukman Nawawi, berhasil menembus jajaran pengurus PWI Pusat...

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei...