Dituding Mafia Tanah, Eky: Saya Tidak Terima

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Beredar video seorang pria belakangan diketahui bernama Rezky Alif Utama, MSi menggunakan baju batik, sepatu hitam beradu mulut dengan beberapa warga di Jalan Al Markas 2 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Cekcok antara warga dengan pria itu bermula karena persoalan sebidang tanah di Jalan Al-Markaz 2, Kota Makassar.

Pria Resky Alif Utama dengan nada emosi, mengakui tanah itu miliknya setelah ia beli dari pria bernama Farid, dan ia rencana akan melakukan penimbunan.

Menanggapi berita tersebut, Rezky Alif Utama, MSi yang akrab disapa Eky mengatakan, video yang disebar oleh warga yang tidak bertanggung jawab itu, merupakan video yang beredar sejak tiga hari yang lalu.

Dirinya mengaku tidak punya permasalahan dengan warga di Jalan Al-Markaz 2 itu, karena awalnya ia juga sudah berbicara dengan pemilik sertifikat yang berinisial RJ.

Namun, pihak RJ itu salah paham dan menganggap tanahnya itu melebihi ukuran tanah yang sudah diukur dan telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar alias BPN Makassar.

"Saya mengambil langkah untuk bertemu dengan RJ. Awalnya baik-baik saja ji. Cuma karena terlalu banyak warga untuk memberi saran dan sebagainya, sehingga membuat saya marah," cetus Eky dongkol, di kediaman pribadinya di bilangan Jalan Al-Markaz, Rabu (07/08/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

"Bahkan banyak kata-kata kasar dari beberapa warga Lembo itu yang membuat saya tersulut emosi. Lalu saya dituduh sebagai mafia tanah, nah untuk apa saya ambil tanahnya orang, sedangkan ada tonji tempat ku," katanya.

"Tidak mungkin saya mau ambil tanahnya orang sejengkal pun. Makanya tadi pagi itu kami bersama warga di mediasi oleh pemerintah setempat dan salah seorang pensiunan atau senior pertanahan yang notabene sangat paham dengan pengukuran tanah," sebut Eky.

Baca juga :  Wabup Pimpin Kontingen Kafilah Toraja Utara ke STQH XXXIII/2023 di Kabupaten Kepulauan Selayar

Urai Eky lagi, setelah melihat lokasi tersebut, pejabat senior pertanahan itu pun bilang, betul memang itu lokasi sesuai sertifikat.

"Cuma RJ itu tidak terima kalau dia hanya menguasai sebidang tanah itu saja, RJ mau menguasai seluruh tanah yang ada di lokasi itu termasuk tanah saya," beber Eky kesal.

Menurut Eky yang juga selaku pengusaha muda itu, harusnya RJ kalau sudah ada permasalahan seperti itu, maka konfirmasi lah ke pihak terkait.

"RJ itu harus tanya dong sama BPN Kota Makassar, terkait batas tanahnya. Kalau tanahnya cuma segitu yah sudah, terima ma ko" keluh Eky.

"Ini RJ tidak begitu, dia mau lompat caplok lokasi orang, deh...tidak bisa begitu juga, masa hak orang mau dicaplok RJ," katanya Eky lagi

"Saya sudah cek melalui aplikasi pertanahan. Namun celakanya, pihak RJ tidak menerima, bahkan mengejek aplikasi tersebut merupakan aplikasi abal-abal, mereka pun berdalih itu bukan milik pertanahan," katanya.

Padahal menurut Eki, aplikasi tersebut dari pertanahan langsung, guna memberikan akses supaya kita tahu sampai di mana batas patok tanah seseorang.

"Pak Kanitres Polsek Tallo pun bilang kepada saya yaitu, kalau bisa penimbunan lokasi saja di dahulukan, nanti saya suruh pertanahan untuk mengukur ulang tanah dari RJ," kilahnya.

Jadi, tadi itu disampaikan Kanitres Polsek Tallo kepada RJ untuk mengukur ulang tanahnya. Tapi dengan tegas RJ menolak dengan mengatakan tidak mau.

"Saya tidak mau ukur ulang, kata RJ, lalu dijawab Kanitres Polsek Tallo ihh..jadi bagaimana ji padeng mau nu RJ," terangnya.

Namun Eky pun berujar, kalau memang pihak RJ tidak mampu membayar biaya pengukuran tersebut, maka dirinya siap untuk 'membackup' biaya pengukuran itu.

Baca juga :  Pangdam Hasanuddin dengan Kapolda Sultra Pererat Sinergitas

"Saya ini mau cari jalan terbaik, saya tidak mau bertengkar dengan tetangga, supaya semuanya menjadi baik," tegasnya.

"Sekali lagi, saya tidak mau dikatai 'mafia tanah', saya tidak terima yah," timpalnya.

Dirinya pun mengaku membeli tanah di Jl Al-Markaz 2 tersebut dari pemilik sah sebelumnya yang bernama Farid, lalu ia mengurus akta tanah tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah alias PPAT.

"Lalu saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut di Bapenda Jl Urip Sumoharjo Makassar, jadi saya tidak melalui proses yang illegal," timpal Eky.

Saat ini Eky pun sudah mencoba untuk melunak, namun kalau pihak RJ terus berulah, maka dirinya pun akan melawan hingga tingkat mana pun.

"Saya rela 'All Out' alias habis-habisan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah diambil oleh RJ, yaitu haknya pak Farid," Eky menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...