PEDOMANRAKYAT, MINAHASA UTARA - Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) surati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, meminta melakukan audit investigative dugaan korupsi pada 4 (empat) paket proyek melalui metode e-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) TA 2023.
“Tujuan kami surati BPK dan KPK RI agar dapat menindaklanjuti temuan BPK Sulawesi Utara yang menemukan adanya indikasi dan potensi kerugian negara yang berasal dari empat paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yaitu, Preservasi Jalan Ruas Kolongan-Kawangkoan-Sampiri, Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas, Preservasi Jalan Ruas Warisa Ponto dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Depolsela,” ujar Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas.
Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Inakor kepada media ini saat bersua di ruas jalan Manado. Dalam aktivitasnya ia mengatakan akan menyambangi Kantor Kejati Sulut untuk konfirmasi surat yang diterima INAKOR dari Kejaksaan Agung bernomor R-2345/F.2/Fd.1/07/2024.
Menurut dia, BPK dimohonkan punya semangat yang sama demi untuk suatu pertimbangan kepentingan negara di bidang upaya dan pencegahan korupsi, dapat sesegera merespon pemohonan INAKOR untuk melakukan audit khusus dan KPK diharapkan dapat jadikan pintu masuk lakukan penelusuran, penyelidikan serta penindakan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku atas adanya temuan BPK Sulawesi Utara bahwa ke-empat paket pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya pengadaan melalui e-katalog tidak sesuai ketentuan.
“Rekomendasi BPK Sulawesi Utara dalam proses siap kami kirimkan hari ini dan kami akan pastikan juga dapat diterima BPK RI maupun KPK secara utuh dengan rencana akan kami bawakan langsung. Rencananya di pekan ini, agar BPK maupun KPK dapat segera melakukan kajian hukum atas data-data ini yang menurut kami sudah cukup kuat bahwa ada penyelewengan pada kegiatan pelaksanaan keempat paket ini,” papar Wenas.
Dikatakannya, investigasi BPK maupun KPK yang sesegera sangat diharapkan masyarakat di daerah ini, karena masyarakat punya hak untuk mendapatkan asas manfaat yang maksimal atas anggaran negara/daerah yang terpakai pada keempat paket proyek tersebut.
"Korupsi melanggar hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi itulah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak," tutur Wenas.
Diketahui sebelumnya, LSM INAKOR dan LSM LAMI pada 12 juli 2024 telah melaporkan salah satu dari keempat paket ini atas dugaan korupsi Proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas senilai Rp 22 miliar ke Polda Sulut.
"Kami undang semua pihak, BPK, Apip, APH untuk tinjau lokasi yang salah satu dari empat paket yang bermasalah ini. Paket yang sudah kami laporkan terkait ruas Lembean-Marawas. Mari torang lia kong analisa dan uji apakah kualitas dan mutu hasil pekerjaan ini sudah sesuai. Karena menurut investigasi kami banyak item yang janggal pelaksanaannya. Kami nilai ada item pelaksanaan yang dikerjakan asal-asalan. Marjo turung kong Lia langsung hasil pekerjaan ini," tandas Wenas. (dn)