Ia juga menghimbau kepada RT/RW agar tidak terlibat dalam politik praktik. Sebab mereka masih menerima insentif dari negara atau APBD.
“Jadi jangan coba-coba, jika ditemukan ada oknum ASN, RT/RW atau siapapun yang merupakan bagian dari perangkat pemerintahan yang mencoba berpolitik/kampanye maka kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas hingga mengawal sampai pada sanksi pencopotan”, tegasnya.
Ketua LSM Perak juga memastikan akan membentuk 153 Tim Pemantau Kelurahan untuk mengawasi gerakan ASN dan RT/RW yang terlibat politik praktis.
“Sudah ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel. Khusus Makassar, kami kembali siapkan Tim Pemantau Independen hingga tingkat Kelurahan. Kita semua bertanggung jawab agar Pilkada serentak ini berjalan lancar aman dan damai”, tutupnya.
Terakhir, Ardiansyah juga meminta semua pihak terkait termasuk KASN untuk terlibat dalam pengawasan pelanggaran pemilu. Jika perlu mencopot ASN yang teridentifikasi melakukan pelanggaran, demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan kondusif.
Dilansir dari berbagai media, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali kota.
“Pokoknya yang berpolitik praktis vulgar saya pasti akan evaluasi”, kata pria yang karib disapa Danny itu, dikutip dari Harian Fajar, (9/10/2023).
Danny bahkan tidak sungkan mengevaluasi jika ada oknum RT dan RW tidak demokratis dan politik praktis demi berjalannya pemilu 2024 yang baik dan lancar.
“Tidak boleh begitu, itu artinya memihak, akan saya ganti”, tegas Wali Kota berlatar belakang arsitek ini. (And)