PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggelar operasi rutin alias opstin dalam rangka menegakkaan peraturan wali kota (perwali) nomor 94 tahun 2013.
Operasi berlangsung di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, melibatkan aparat dari Satuan Lalu Lintas (Polrestabes) Makassar, Rabu pukul 11.00 Wita (07/08/2024).
Dalam razia tersebut, sebuah kendaraan berjenis truck yang dianggap melanggar, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Lantas Polrestabes Makassar untuk selanjutnya dilakukan penilangan.
Sesuai Perwali 94 tahun 2013 itu, truk bertonase 8 ton dilarang beroperasi atau masuk ke wilayah Makassar di luar dari pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Sebaliknya, jika kedapatan beroperasi pada pukul 05.00 Wita hingga 21.00 wita maka akan dikenakan sanksi.
Sayangnya operasi rutin ini menurut Irwan Kepala Penindakan Dishub Kota Makassar diwarnai dugaan intervensi dari Kanitlantas Polres Gowa Ipda Hamzal ketika anggota Dishub menertibkan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar ketentuan aturan yang berlaku tanpa memiliki surat-surat kelengkapan berupa KIR alias surat kelayakan beroperasi kendaraan dan juga melebihi kapasitas muatan.
“Saya ditelpon dengan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya melalui telpon Whatsapp milik sopir truk tersebut,” tutur irwan ke awak media Rabu pukul 11.00 (07/08/2024).
“Dalam menjalankan perintah UU seharusnya kita sesama petugas harusnya saling menghargai dengan tugas masing-masing dan tidak mengeluarkan kata-kata kasar, seakan kami diintimidasi dengan kata yang tidak sepantasnya dalam tugas kami,” jelasnya.