PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar Pelabuhan menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) di pelataran Cabjari Makassar Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (08/08/2024) sekira pukul 08.30 Wita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Kapolres Pelabuhan Makassar diwakili oleh Wakapolres, Kepala BP-POM Makassar, perwakilan Dinkes Makassar.
Dalam sambutannya, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, SH,MH menuturkan, barang bukti ini dimusnahkan dalam rangkaian proses penegakan hukum.
“BB tersebut harus dimusnahkan, karena merupakan putusan pengadilannya memang berbunyi dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” jelasnya.
Lanjut Nauli, untuk Kejari Makassar sendiri barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika (tembakau sintetis sebanyak 1,19 Kg, Ganja 1,1 Kg, Shabu/kristal bening seberat 1,7 Kg, obat daftar ‘G’ 29.995 butir, ekstasi 37 butir.
Lalu, BB Oharda alias Orang Harta Benda (pisau 4 buah, parang 4 buah, badik 6 buah, tang 2 buah, ketapel 2 buah, anak busur 4 buah, mata gerinda 5 buah, mesin gerinda 1 buah, handphone 1 buah, tombak kayu, balok kayu, tangga bambu, pemotong besi, obeng, gunting, flashdisk, CD, tas, jaket, sweater, Kaos, Celana, topi, helm, dokumen fotocopy.