PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Permohonan Informasi Publik yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) tertanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor 044/025-05/PI/DLH/Minahasa/INAKOR/2024, tidak mendapatkan jawaban dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa.
Dengan tidak adanya jawaban resmi dari PPID DLH Minahasa maka tertanggal 10 Juli 2024 DPD Minahasa LSM INAKOR melayangkan surat keberatan dengan Nomor 045/025-05/PI/DLH/MINAHASA/INAKOR/2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa.
Namun sangat disayangkan surat keberatan tersebut juga tidak direspon oleh Kepala Dinas terkait. Dengan dasar tidak diresponnya kedua surat tersebut maka pada Senin 12 Agustus 2024 Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR Darwin Najoan didampingi Penyuluh Anti Korupsi Kompetensi KPK RI Fadly Arfah menyambangi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan maksud mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor surat 049/025-05/PI/KOMISIINFORMASI/2024.
Kepada awak media Darwin menyampaikan, Pejabat Publik harus melaksanakan perintah Undang-Undang dalam hal ini UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.