Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Selasa, (13/8/2024) membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengamanakan seorang pria berinisial JP (24) yang melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya sendiri.
“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sisilia yang juga adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti benda tajam berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatan pelaku, JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup AKP Syahrul.(pri*)