“Pengunaan laba Bank Sulselbar termasuk dalam hal ini pemberian tantiem dan jaspro melalui persetujuan dan pengesahan RUPS,” jelas Hartani dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (14/08/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan dugaan kasus rasuah alias tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai di lingkup Bank Sulselbar tersebut.
“Sudah ada dua puluhan saksi diperiksa secara maraton di tahap penyidikan kasus ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Ia berharap para saksi yang dijadwalkan selanjutnya akan dipanggil bisa berlaku kooperatif sehingga proses penyidikan kasus ini dapat berjalan maksimal.
“Kita minta para saksi kooperatif memenuhi panggilan nantinya,” Soetarmi menandaskan.(Hdr)