“Untuk persoalan lamban dalam penanganan pada dasarnya masyarakat memahami, terhadap dugaan kasus korupsi dibutuhkan pengumpulan alat bukti yang memenuhi kualitas standar pembuktian,” ungkapnya.
“Tapi dibutuhkan sinergitas penegak hukum dengan masyarakat, jangan tertutup,” sambungnya.
Dia menyampaikan juga, masyarakat mempunyai hak mendapatkan informasi penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat.
“Masyarakat punya hak untuk mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan transparan dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.(Hdr)