Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi Elan Tambajong dan Maykel Rangkang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dalam putusan pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelas Kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-.

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya,” tutup Kasi Intel. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dispora Sinjai Adakan Rakor dan Evaluasi Kinerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...