Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Masalah damai adalah urusan kedua. Yang penting adalah agar proses hukum ini bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman, mengatakan bahwa laporan ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan sidik lebih lanjut,” ungkapnya.
Terpisah, Irwan Nur Ridwan, S.H., praktisi hukum yang tergabung dalam Ormas Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini dengan serius. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.
“Kami mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku segera dilaksanakan dengan secepatnya, sebelum kami melakukan upaya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Irwan Nur Ridwan. (And)