Sering Diejek Pelaku, Praktisi Hukum Ormas Pandawa Desak Polsek Tamalate Tangkap Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga Salmia (50) yang melibatkan dua terduga pelaku, Nanda (24) dan Irda (22), masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Tamalate. Meskipun sudah ada surat perintah penyidikan dengan nomor A 3/77/VIII/Res 16/2024/Reskrim, penahanan terhadap pelaku belum dilakukan.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena meski laporan telah disampaikan lebih dari sebulan yang lalu, belum ada langkah konkret dalam penahanan pelaku. Salah seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jenuh menunggu perkembangan kasus ini.

“Informasi yang kami terima dari penyidik adalah bahwa penahanan terhadap terlapor sudah bisa dilakukan. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar anggota keluarga tersebut saat ditemui pada Rabu (14/8/2024).

Diketahui bahwa para terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sering mengejek Salmia dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

“Apaji tidak bisa ka di tangkap polisi, mauko apa (ungkap para terlapor yang sering mengejek korban), kami merasa para terlapor seakan-akan kebal hukum,” tandasnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Masalah damai adalah urusan kedua. Yang penting adalah agar proses hukum ini bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman, mengatakan bahwa laporan ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan sidik lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Irwan Nur Ridwan, S.H., praktisi hukum yang tergabung dalam Ormas Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini dengan serius. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

“Kami mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku segera dilaksanakan dengan secepatnya, sebelum kami melakukan upaya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Irwan Nur Ridwan. (And)

Baca juga :  Polsek Ujung Tanah Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Warga di Jl Barukang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...