Sering Diejek Pelaku, Praktisi Hukum Ormas Pandawa Desak Polsek Tamalate Tangkap Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga Salmia (50) yang melibatkan dua terduga pelaku, Nanda (24) dan Irda (22), masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Tamalate. Meskipun sudah ada surat perintah penyidikan dengan nomor A 3/77/VIII/Res 16/2024/Reskrim, penahanan terhadap pelaku belum dilakukan.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena meski laporan telah disampaikan lebih dari sebulan yang lalu, belum ada langkah konkret dalam penahanan pelaku. Salah seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jenuh menunggu perkembangan kasus ini.

“Informasi yang kami terima dari penyidik adalah bahwa penahanan terhadap terlapor sudah bisa dilakukan. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar anggota keluarga tersebut saat ditemui pada Rabu (14/8/2024).

Diketahui bahwa para terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sering mengejek Salmia dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

“Apaji tidak bisa ka di tangkap polisi, mauko apa (ungkap para terlapor yang sering mengejek korban), kami merasa para terlapor seakan-akan kebal hukum,” tandasnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Masalah damai adalah urusan kedua. Yang penting adalah agar proses hukum ini bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman, mengatakan bahwa laporan ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan sidik lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Irwan Nur Ridwan, S.H., praktisi hukum yang tergabung dalam Ormas Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini dengan serius. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

“Kami mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku segera dilaksanakan dengan secepatnya, sebelum kami melakukan upaya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Irwan Nur Ridwan. (And)

Baca juga :  Longwis Parangtambung Punya Atraksi Budaya, Perlu Dikembangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Antusias Tinggi, Ribuan Guru dan Pelajar di Sinjai Ikuti Jalan Sehat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Guru...

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN...

Akad Nikah Fiqar–Falih: Pertemuan Dua Keluarga Besar, Dalam Suasana Haru dan Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di balik pintu kaca Lotus Ballroom lantai dua Hotel Four Points by Sheraton Makassar, suasana...

Arwan Tjahjadi Resmikan Loka Loka: Ruang Kreatif Baru yang Hidupkan Semangat UMKM Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang semangat baru untuk mendorong kreativitas dan pemberdayaan UMKM kembali bergema di Makassar. Sabtu (22/11/2025),...