Sering Diejek Pelaku, Praktisi Hukum Ormas Pandawa Desak Polsek Tamalate Tangkap Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga Salmia (50) yang melibatkan dua terduga pelaku, Nanda (24) dan Irda (22), masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Tamalate. Meskipun sudah ada surat perintah penyidikan dengan nomor A 3/77/VIII/Res 16/2024/Reskrim, penahanan terhadap pelaku belum dilakukan.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena meski laporan telah disampaikan lebih dari sebulan yang lalu, belum ada langkah konkret dalam penahanan pelaku. Salah seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jenuh menunggu perkembangan kasus ini.

“Informasi yang kami terima dari penyidik adalah bahwa penahanan terhadap terlapor sudah bisa dilakukan. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar anggota keluarga tersebut saat ditemui pada Rabu (14/8/2024).

Diketahui bahwa para terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sering mengejek Salmia dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

“Apaji tidak bisa ka di tangkap polisi, mauko apa (ungkap para terlapor yang sering mengejek korban), kami merasa para terlapor seakan-akan kebal hukum,” tandasnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Masalah damai adalah urusan kedua. Yang penting adalah agar proses hukum ini bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman, mengatakan bahwa laporan ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan sidik lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Irwan Nur Ridwan, S.H., praktisi hukum yang tergabung dalam Ormas Pandawa, menyatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini dengan serius. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

“Kami mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku segera dilaksanakan dengan secepatnya, sebelum kami melakukan upaya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Irwan Nur Ridwan. (And)

Baca juga :  Majelis Syuhada, Pejuang Subuh Berkeliling ke Masjid-masjid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...