PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyidikan dugaan korupsi penggunaan laba PT. Bank Sulselbar berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan kasus tersebut kini telah berjumlah 25 orang.
“Ada penambahan 5 orang saksi diperiksa baru-baru ini. Total semua saksi sudah 25 orang,” ucap Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (19/08/2024).
Ia menyebutkan, 25 saksi yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik, semuanya merupakan karyawan Bank Sulselbar.